Sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu apabila dibuka dapat:
Menghambat proses penegakan hukum
Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
Mengungkap rahasia pribadi seseorang menyangkut;
Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;
Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.