Tentang PPID

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang optimal kepada masyarakat, DPC PKB INHIL sebagai badan publik telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik.

Layanan Informasi Publik Online merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi publik di samping ketersediaan informasi yang sudah dapat diakses secara langsung melalui website resmi pkbriau.id.

Dengan Layanan Informasi Publik Online ini, diharapkan dapat semakin dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi bagian dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.

Visi

Terwujudnya PPID DPC PKB INHIL yang penuh khidmat, profesional dan penuh manfaat.

Misi

  1. Meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi secara, mudah,penuh khidmat sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam menjamin terpenuhinya hak publik untuk memperoleh informasi.
  3. Meningkatkan pelayanan Partai Kebangkitan Bangsa dalam bidang penyimpanan, pengelolaan, pelayanan informasi publik.
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;