Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik, dapat mengajukan permintaan informasi kepada DPC PKB secara langsung ataupun melalui: surat, email telepon ataupun link yang tersedia pada layanan Web PPID DPC PKB Inhil.
  2. Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat lengkap, nomer telp, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara informasi yang diinginkan serta membawa identitas yang masih berlaku.
  3. Pejabat PPID DPC PKB mencatat semua hal yang disebutkan pemohon.
  4. Pemohon informasi dapat meminta tanda bukti kepada PPID DPC PKB setelah meminta informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.